Hadits No. 993
Abdullah Ibnu Mas'ud Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda pada kami: "Wahai generasi muda,
barangsiapa di antara kamu telah mampu berkeluarga hendaknya ia kawin,
karena ia dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan.
Barangsiapa belum mampu hendaknya berpuasa, sebab ia dapat
mengendalikanmu." Muttafaq Alaihi.
Hadits No. 994
Dari Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam setelah memuji Allah dan menyanjung-Nya bersabda: "Tetapi aku
sholat, tidur, berpuasa, berbuka, dan mengawini perempuan. Barangsiapa
membenci sunnahku, ia tidak termasuk ummatku." Muttafaq Alaihi.
Hadits No. 995
Anas Ibnu Malik Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam memerintahkan kami berkeluarga dan sangat melarang
kami membujang. Beliau bersabda: "Nikahilah perempuan yang subur dan
penyayang, sebab dengan jumlahmu yang banyak aku akan berbangga di
hadapan para Nabi pada hari kiamat." Riwayat Ahmad. Hadits shahih
menurut Ibnu Hibban.
Hadits No. 996
Hadits itu mempunyai saksi menurut riwayat Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Hibban dari hadits Ma'qil Ibnu Yasar.
Hadits No. 997
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Perempuan itu dinikahi karena empat hal, yaitu:
harta, keturunan, kecantikan, dan agamanya. Dapatkanlah wanita yang taat
beragama, engkau akan berbahagia." Muttafaq Alaihi dan Imam Lima.
Hadits No. 998
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bila mendoakan seseorang yang nikah, beliau bersabda: "Semoga
Allah memberkahimu dan menetapkan berkah atasmu, serta mengumpulkan
engkau berdua dalam kebaikan." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits
shahih menurut Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban.
Hadits No. 999
Abdullah Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
mengajari kami khutbah pada suatu hajat: (artinya = Sesungguhnya segala
puji bagi Allah, kami memuji-Nya, kami meminta pertolongan dan ampunan
kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri kami.
Barangsiapa mendapat hidayah Allah tak ada orang yang dapat
menyesatkannya. Barangsiapa disesatkan Allah, tak ada yang kuasa
memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan aku
bersaksi bahwa Muhammad itu hamba-Nya dan utusan-Nya) dan membaca tiga
ayat. Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits hasan menurut Tirmidzi dan
Hakim.
Hadits No. 1000
Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apabila salah seorang di antara kamu melamar perempuan, jika ia bisa
memandang bagian tubuhnya yang menarik untuk dinikahi, hendaknya ia
lakukan." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud dengan perawi-perawi yang dapat
dipercaya. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits No. 1001
Hadits itu mempunyai saksi dari hadits riwayat Tirmidzi dan Nasa'i dari al-Mughirah.
Hadits No. 1002
Begitu pula riwayat Ibnu Majah dan Ibnu Hibban dari hadits Muhammad Ibnu Maslamah
Hadits No. 1003
Menurut riwayat Muslim dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam pernah bertanya kepada seseorang yang akan menikahi seorang
wanita: "Apakah engkau telah melihatnya?" Ia menjawab: Belum. Beliau
bersabda: "Pergi dan lihatlah dia."
Hadits No. 1004
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Janganlah seseorang di antara kamu melamar
seseorang yang sedang dilamar saudaranya, hingga pelamar pertama
meninggalkan atau mengizinkannya." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut
Bukhari.
Hadits No. 1005
Sahal Ibnu Sa'ad al-Sa'idy Radliyallaahu 'anhu berkata: Ada seorang
wanita menemui Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dan berkata:
Wahai Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, aku datang untuk
menghibahkan diriku pada baginda. Lalu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam memandangnya dengan penuh perhatian, kemudian beliau
menganggukkan kepalanya. Ketika perempuan itu mengerti bahwa beliau
tidak menghendakinya sama sekali, ia duduk. Berdirilah seorang shahabat
dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika baginda tidak menginginkannya,
nikahkanlah aku dengannya. Beliau bersabda: "Apakah engkau mempunyai
sesuatu?" Dia menjawab: Demi Allah tidak, wahai Rasulullah. Beliau
bersabda: "Pergilah ke keluargamu, lalu lihatlah, apakah engkau
mempunyai sesuatu." Ia pergi, kemudian kembali dam berkata: Demi Allah,
tidak, aku tidak mempunyai sesuatu. Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Carilah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi." Ia
pergi, kemudian kembali lagi dan berkata: Demi Allah tidak ada, wahai
Rasulullah, walaupun hanya sebuah cincin dari besi, tetapi ini kainku
-Sahal berkata: Ia mempunyai selendang -yang setengah untuknya
(perempuan itu). Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Apa yang engkau akan lakukan dengan kainmu? Jika engkau memakainya, Ia
tidak kebagian apa-apa dari kain itu dan jika ia memakainya, engkau
tidak kebagian apa-apa." Lalu orang itu duduk. Setelah duduk lama, ia
berdiri. Ketika Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melihatnya
berpaling, beliau memerintah untuk memanggilnya. Setelah ia datang,
beliau bertanya: "Apakah engkau mempunyai hafalan Qur'an?" Ia menjawab:
Aku hafal surat ini dan itu. Beliau bertanya: "Apakah engkau
menghafalnya di luar kepala?" Ia menjawab: Ya. Beliau bersabda:
"Pergilah, aku telah berikan wanita itu padamu dengan hafalan Qur'an
yang engkau miliki." Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim. Dalam
suatu riwayat: Beliau bersabda padanya: "berangkatlah, aku telah
nikahkan ia denganmu dan ajarilah ia al-Qur'an." Menurut riwayat
Bukhari: "Aku serahkan ia kepadamu dengan (maskawin) al-Qur'an yang
telah engkau hafal."
Hadits No. 1006
Menurut riwayat Abu Dawud dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau
bersabda: "Surat apa yang engkau hafal?". Ia menjawab: Surat al-Baqarah
dan sesudahnya. Beliau bersabda: "Berdirilah dan ajarkanlah ia dua puluh
ayat."
Hadits No. 1007
Dari Amir Ibnu Abdullah Ibnu al-Zubair, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu
bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sebarkanlah
berita pernikahan." Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits No. 1008
Dari Abu Burdah Ibnu Abu Musa, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak sah nikah
kecuali dengan wali." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits shahih
menurut Ibnu al-Madiny, Tirmidzi, dan Ibnu Hibban. Sebagian menilainya
hadits mursal.
Hadits No. 1009
Imam Ahmad meriwayatkan hadits marfu' dari Hasan, dari Imran Ibnu
al-Hushoin: "Tidak sah nikah kecuali dengan seorang wali dan dua orang
saksi."
Hadits No. 1010
Dari 'Aisyah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi
wa Sallam bersabda: "Perempuan yang nikah tanpa izin walinya, maka
nikahnya batil. Jika sang laki-laki telah mencampurinya, maka ia wajib
membayar maskawin untuk kehormatan yang telah dihalalkan darinya, dan
jika mereka bertengkar maka penguasa dapat menjadi wali bagi wanita yang
tidak mempunyai wali." Dikeluarkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i.
Hadits shahih menurut Ibnu Uwanah, Ibnu Hibban, dan Hakim.
Hadits No. 1011
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang janda tidak boleh dinikahkan
kecuali setelah diajak berembuk dan seorang gadis tidak boleh dinikahkan
kecuali setelah diminta izinnya." Mereka bertanya: Wahai Rasulullah,
bagaimana izinnya? Beliau bersabda: "Ia diam." Muttafaq Alaihi.
Hadits No. 1012
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
"Seorang janda lebih berhak menentukan (pilihan) dirinya daripada
walinya dan seorang gadis diajak berembuk, dan tanda izinnya adalah
diamnya." Riwayat Imam Muslim. Dalam lafaz lain disebutkan, "Tidak ada
perintah bagi wali terhadap janda, dan anak yatim harus diajak
berembuk." Riwayat Abu Dawud dan Nasa'i. Hadits shahih menurut Ibnu
Hibban.
Hadits No. 1013
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Perempuan tidak boleh menikahkan perempuan
lainnya, dan tidak boleh pula menikahkan dirinya." Riwayat Ibnu Majah
dan Daruquthni dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya.
Hadits No. 1014
Nafi' dari Umar Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam melarang perkawinan syighar. Syighar ialah seseorang
menikahkan puterinya kepada orang lain dengan syarat orang itu
menikahkan puterinya kepadanya, dan keduanya tidak menggunakan maskawin.
Muttafaq Alaihi. Bukhari-Muslim dari jalan lain bersepakat bahwa
penafsiran "Syighar" di atas adalah dari ucapan Nafi'.
Hadits No. 1015
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu bahwa ada seorang gadis menemui Nabi
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam lalu bercerita bahwa ayahnya
menikahkannya dengan orang yang tidak ia sukai. Maka Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa Sallam memberi hak kepadanya untuk memilih.
Riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Ada yang menilainya hadits
mursal.
Hadits No. 1016
Dari Hasan, dari Madlmarah Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Seorang perempuan yang dinikahkan oleh dua
orang wali, ia milik wali pertama." Riwayat Ahmad dan Imam Empat. Hadits
hasan menurut Tirmidzi.
Hadits No. 1017
Dari Jabir Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Seorang budak yang menikah tanpa izin dari tuannya
atau keluarganya, maka ia dianggap berzina." Riwayat Ahmad, Abu Dawud,
dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban
Hadits No. 1018
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Tidak boleh dimadu antara seorang perempuan
dengan saudara perempuan ayahnya dan antara seorang perempuan dengan
saudara perempuan ibunya." Muttafaq Alaihi.
Hadits No. 1019
Dari Utsman Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam bersabda: "Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah dan
menikahkan." Riwayat Muslim. Dalam riwayatnya yang lain: "Dan tidak
boleh melamar." Ibnu Hibban menambahkan: "Dan dilamar."
Hadits No. 1020
Ibnu Abbas Radliyallaahu 'anhu berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam menikahi Maimunah ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.
Hadits No. 1021
Hadits No. 1021
Menurut riwayat Muslim dari Maimunah sendiri: Bahwa Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam menikahinya ketika beliau telah lepas dari ihram
Hadits No. 1022
Dari Uqbah Ibnu Amir bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Sesungguhnya syarat yang paling patut dipenuhi ialah syarat
yang menghalalkan kemaluan untukmu." Muttafaq Alaihi.
Hadits No. 1023
Salamah Ibnu Al-Akwa' berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
pernah memberi kelonggaran untuk nikah mut'ah selama tiga hari pada
tahun Authas (tahun penaklukan kota Mekkah), kemudian bleiau
melarangnya. Riwayat Muslim.
Hadits No. 1024
Ali Radliyallaahu 'anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang nikah mut'ah pada waktu perang khaibar. Muttafaq Alaihi.
Hadits No. 1025
Dari Ali Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa
Sallam melarang menikahi perempuan dengan mut'ah dan memakan keledai
negeri pada waktu perang khaibar. Riwayat Imam Tujuh kecuali Abu Dawud.
Hadits No. 1026
Dari Rabi' Ibnu Saburah, dari ayahnya Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Aku dahulu telah
mengizinkan kalian menikahi perempuan dengan mut'ah dan sesungguhnya
Allah telah mengharamkan cara itu hingga hari kiamat. maka barangsiapa
yang masih mempunyai istri dari hasil nikah mut'ah, hendaknya ia
membebaskannya dan jangan mengambil apapun yang telah kamu berikan
padanya." Riwayat Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad, dan Ibnu
Hibban.
Hadits No. 1027
Ibnu Mas'ud berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam melaknat
muhallil (laki-laki yang menikahi seorang perempuan dengan tujuan agar
perempuan itu dibolehkan menikah kembali dengan suaminya) dan muhallal
lah (laki-laki yang menyuruh muhallil untuk menikahi bekas istrinya agar
istri tersebut dibolehkan untuk dinikahinya lagi)." Riwayat Ahmad,
Nasa'i, Dan Tirmidzi. Hadits shahih menurut Tirmidzi.
Hadits No. 1028
Dalam masalah ini ada hadits dari Ali yang diriwayatkan oleh Imam Empat kecuali Nasa'i.
Hadits No. 1029
Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
bersabda: "Orang berzina yang telah dicambuk tidak boleh menikahi
kecuali dengan wanita yang seperti dia." Riwayat Ahmad dan Abu Dawud
dengan para perawi yang dapat dipercaya.
Hadits No. 1030
'Aisyah .ra berkata: ada seseorang mentalak istrinya tiga kali, lalu
wanita itu dinikahi seorang laki-laki. Lelaki itu kemudian
menceraikannya sebelum menggaulinya. Ternyata suaminya yang pertama
ingin menikahinya kembali. Maka masalah tersebut ditanyakan kepada
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam, lalu beliau bersabda: "Tidak
boleh, sampai suami yang terakhir merasakan manisnya perempuan itu
sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama." Muttafaq Alaihi dan
lafadznya menurut Muslim.
Silahkan selengkapnya berkunjung ke http://saga-islamicnet.blogspot.com/2009/10/hadits-hadits-tentang-nikah.html#ixzz0wyAwDLkG
0 comments