SURAT KONTRAK KERJA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
1. Nama : Andri Firman
Alamat : Jl. Raya Burangrang 1 No. 58 Bandung
Jabatan : Kepala Manajer PT. INDO IT
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan PT. INDO IT
Yang berkedudukan di Jl. Raya Burangrang No. 5 Bandung
Jenis Usaha IT
Selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak kedua (kariawan) Pihak Pertama (Pengusaha)
2. Nama : Doni Febriana
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat & Tgl lahir : Bandung, 22 Juni 1985
Umur : 24 Tahun
Agama : Islam
Pendidikan terakhir : Sarjana Komunikasi ITB
Alamat : Bandung, Komplek Kopo Indah, No. 204
No.KTP : 32.0413.091280.xxxx
Telepon, HP, e-mail : 022 5440xxx, 08132119xxxx, doni@gmail.com
Status Perkawinan : Belum Menikah
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (karyawan).
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pihak Pertama dengan ini menyatakan menerima Pihak Kedua sebagai
karyawan/pekerja perusahaan PT. INDO IT, yang terletak di Jl. Raya
Burangrang 1 No. 58 Bandung, dalam bidang tugas Kabag Humas, dan Pihak
kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama
dalam bidang tugas Kabag Humas.
Pasal 2
Masa Percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk
diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh
disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 28 Juli 2009.
Upah diberikan secara (bulanan, harian, mingguan), besarnya upah pokok
Rp 1.000.00,- dengan waktu kerja sehari 8 jam, atau 48 jam seminggu.
Pasal 3
Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah:Tunjangan makan : Rp. 10.000, untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport : Rp. 15.000, untuk 1 hari kerja
Lembur Libur : Rp. 100.000, untuk 1 hari kerja
Lembur Tambah waktu kerja : Rp. 25.000, untuk 1 hari kerja
Bonus : Kebijakan kantor
Pasal 4
Apabila Perusahaan atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk
waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri
perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya
sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya
selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan
memaksa/kesalahan berat pekerja.
Pasal 5
Pihak Pertama dan Kedua bersedia mentaati isi peraturan perusahaan, dan pihak kedua akan patuh pada tata tertib perusahaan.
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku
ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan (jika perusahaan belum
memiliki KKB atau peraturan perusahaan, perjanjian kerja ini dibuat
lebih rinci lagi dengan mengacu pada pedoman pembuatan peraturan
perusahaan)
Pasal 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan
diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat
diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tarakan.Demikian Surat Perjanjian Kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.
Disahkan, Bandung 28 Juli 2009
Pihak Pertama Pihak Kedua
Manajer PT. INDO IT Kabag Humas
Andri Firman Doni Febriana
0 comments