Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:

APBN

APBN adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun pengertian APBN adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumbersumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1 tahun).

Penyusunan APBN di Indonesia mempunyai landasan hukum yang kuat, yaitu pasal 23 ayat 1 UUD 1945. Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara harus dirumuskan sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua pengeluaran dan sumber penerimaan.


Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi, maka APBN mempunyai fungsi sebagai berikut:  
a.    Fungsi Stabilitas
APBN disusun sebagai pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran keuangan negara. Dengan disusunnya APBN, pemerintah diharapkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi yang tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatkan kelesuan perekonomian (resesi).


b.   Fungsi Alokasi
Dalam APBN ditentukan besarnya anggaran pengeluaran masing-masing bidang, ini berarti di APBN sektor pembangunan, departemen dan lembaga telah ditentukan dengan jelas. Sehingga melalui APBN kita dapat mengetahui sasaran dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran yang bersangkutan.


c.    Fungsi Distribusi
Pendapatan negara yang dihimpun dari berbagai sumber akan digunakan untuk membiayai seluruh pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunan dan di berbagai departemen. Penggunaan dana harus dapat didistribusikan untuk berbagai sektor pembangunan secara merata.


d.   Fungsi Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi (Fungsi Regulasi atau Fungsi Pengatur)
APBN juga dapat berfungsi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi, karena dalam APBN seluruh jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Besar kecilnya APBN dapat berpengaruh pada pengendalian inflasi.
Tags:

About

Thank you for your visit in my blog, you can access subtitle in this blog. If you need subtitle you can request in my contact or comment in one of article. Author : Alan Hendrawan

0 comments

Leave a Reply

Thank you for your comment in my blog