Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
APBD terdiri atas:
APBD terdiri atas:
- Anggaran pendapatan, terdiri atas
- Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain
- Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
- Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.
- Anggaran belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah.
- Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
APBN
APBN adalah singkatan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adapun pengertian APBN adalah
suatu daftar yang secara sistematis memuat sumbersumber penerimaan dan
alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu tertentu (biasanya 1
tahun).
Penyusunan APBN di
Indonesia mempunyai landasan hukum yang kuat, yaitu pasal 23 ayat 1 UUD
1945. Penyusunan APBN memiliki tujuan sebagai pedoman pengeluaran dan
penerimaan negara agar terjadi keseimbangan yang dinamis dalam
melaksanakan kegiatan kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan
kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh
karena itu, anggaran pendapatan dan belanja negara harus dirumuskan
sedemikian rupa yang mencakup perkiraan periodik dari semua pengeluaran
dan sumber penerimaan.
Dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi, maka APBN mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi Stabilitas
APBN disusun sebagai
pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran keuangan negara. Dengan
disusunnya APBN, pemerintah diharapkan dapat menjaga kestabilan arus
uang dan arus barang sehingga dapat mencegah terjadinya inflasi yang
tinggi maupun deflasi yang akan mengakibatkan kelesuan perekonomian
(resesi).
b. Fungsi Alokasi
Dalam APBN ditentukan
besarnya anggaran pengeluaran masing-masing bidang, ini berarti di APBN
sektor pembangunan, departemen dan lembaga telah ditentukan dengan
jelas. Sehingga melalui APBN kita dapat mengetahui sasaran dan prioritas
pembangunan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam tahun anggaran
yang bersangkutan.
c. Fungsi Distribusi
Pendapatan negara yang
dihimpun dari berbagai sumber akan digunakan untuk membiayai seluruh
pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunan dan di berbagai
departemen. Penggunaan dana harus dapat didistribusikan untuk berbagai
sektor pembangunan secara merata.
d. Fungsi Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi (Fungsi Regulasi atau Fungsi Pengatur)
APBN juga dapat berfungsi
sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi,
karena dalam APBN seluruh jumlah penerimaan dan pengeluaran APBN
digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Besar kecilnya APBN
dapat berpengaruh pada pengendalian inflasi.
0 comments