- HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
1. MAKNA HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Berdasarkan
teori jenjang kelompok norma diatas, Konstitusi berada dibawah Dasar
negara. Konstitusi dibentuk, berlaku, bersumber, dan berdasar pada dasar
negara. Dasar negara sebagai norma dasar dan norma hukum tertinggi
menjadi sumber normatif bagi pembentukan konstitusi. Konstitusi negara
sebagau hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis pada
hakekatnya berisi aturan-aturan dasar penyelenggaraan bernegara sebagai
pencerminan nilai-nilai dan norma-norma dalan dasar negara.
Menurut
Hamid S. Attamimi, bahwa dasar negara merupakan cita hukum (Recht-Idee)
yang menguasai hukum dasar negara, tertulis maupun tidak tertulis. Cita
hukum bearti gagasan, pikiran, rasa dan cipta mengenai hukum yang
diinginkan masyarakat. Cita hukum akan mengarahkan hukum
pada cita-cita dari suatu masyarakat. Dengan cita hukum maka hukum akan
dibuat dan dibentuk sesuai atau selaras dengan cita-cita dan harapan
masyarakat. Dasar Negara sebagai cita hukum memiliki dua fungsi
sekaligus, yaitu :
a. Fungsi regulatif, artinya cita hukum menguji apakah hukum yang dibentuk adil atau tidak adil bagi masyarakat.
b. Fungsi
Konstitutif, artinya fungsi yang menentukan bahwa tanpa dasar cita
hukum maka hukum yang dibentuk akan kehilangan maknanya ssebagai hukum.
2. HUBUNGAN DASAR NEGARA PANCASILA DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Hubungan
antara norma fundamental negara, Pancasila dengan aturan dasar negara,
yaitu undang-undang Dasar 1945 dapat ditemukan pada penjelasan UUD 1945
(Sebelum di Amandemen), yaitu penjelasan umum Angka II sebagai berikut :
”Undang-Undang
Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan
di dalam pasal-pasalnya. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana
kebatinan Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia. Pokok-pokok
pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum
dasar negara baik hukum dasar yang tertulis (UUD) maupunhukum daras
yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran didalam pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 ;
1. Negara
persatuan, yaitu negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa
Indonesia Negara yang mengatasi paham golongan dan perseorangan, serta
menghendaki persatuan segenap bangsa Indonesia.
2. Keadilan sosial, yaitu negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Kedaulatan
rakyat, yaitu Negara berdasar atas paham kedaulatan rakyat, beardasar
atas kerakyatan dan permusyawaratan / Perwakilan.
4. Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Pokok-pokok
pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah pancaran dari nilai
nilai dasar Pancasila. Nilai nilai Pancasila itu selanjutnya dijabarkan
dalam pasal-pasal UUD 1945.
Standar Kompetensi : 4. Menganalisis Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi
Kompetensi Dasar : 4.2. Menganalisis Substansi Konstitusi Negara
A. SUBSTANSI ISI KONSTITUSI
1. SIFAT DAN FUNGSI KONSTITUSI
Sifat
pokok konstitusi negara adalah fleksibel (luwes) dan rigit (kaku).
Konstitusi negara memiliki sifat fleksibel / luwes apabila konstitusi
itu memungkinkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai perkembangan
jaman /dinamika masyarakatnya. Sedangkan konstitusi negara dikatakan
rigit / kaku apabila konstitusi itu sulit untuk diubah kapanpun.
Fungsi
pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa
sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang.
Pemerintah sebagai suatu kumpulan kegiatan yang diselenggarakan oleh dan
atas nama rakyat, terkait oleh beberapa pembatasan dalam konstitusi
negara sehigga menjamin bahwa kekuasaan yang dipergunakan untuk
memerintah itu tidak disalahgunakan. Dengan demikian diharapkan hak-hak
warganegara akan terlindungi.
Sesuai
dengan istilah konstitusi dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia yang diarti
kan sebagai 1) Segala ketentuan dan aturan mengenai ketatanegaraan; 2)
Undang-undang Dasar suatu negara. Berdasarkan pengertian tersebut,
konstitusi merupakan tonggak atau awal terbentuknya suatu negara dan
menjadi dasar utama bagi penyelenggara negara. Oleh sebab itu,
konstitusi menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan
ketatanegaraan suatu negara. Konstitusi juga menjadi tolok ukur
kehidupan berbangsa dan bernegara yang sarat dengan bukti sejarah
perjuangan para pendahulu sekaligus memuat ide-ide dasar yang digariskan
oleh pendiri negara ( the founding fathers ). Konstitusi memberikan
arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan negara menuju
tujuannya.
2. ISI / SUBSTANSI KONSTITUSI
Isi
konstitusi umumnya hanya memuat aturan-aturan pokok, hana memuat
garis-garis besar sebagai instruksi kepada pusat dan lain-lain
penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan
kesejahteraan sosial. Aturan-aturan asng lebih rinci diserahkan
pengaturannya kepada undang-undang yang berada dibawah konstitusi, yang
lebih mudah untuk dibuat, diperbaharui, maupun dicabut.
Menurut Miriam Budiardjo, setiap Undang-undang Dasar / Konstitusimemuat ketentuan-ketentuan sebagai berikt :
- Organisasi
Negara. Misalnya: pembagian kekuasaan antara badan Eksekutif,
Legeslatif dan Yudikatif. Masalah pembagian kekuasaan antara
pemerintah pusat / pemerintah federal dengan pemerintah daerah /
pemerintah negara bagian; Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran
yurisdiksi lembaga negara.
- Hak-hak asasi manusia
- Prosedur mengubah Undang-undang dasar
- Adakalanya memuat larangan untuk mengubah sifat-sifat tertentu dari Undang-undang Dasar.
2 Oktober 2011 pukul 02.56
Mantap!
2 Oktober 2011 pukul 05.01
Thank you bro!