Kali ini adalah surat kuasa ,surat kuasa bertujuan untuk memberikan kuasa kepada seseorang dan biasanya dari atasan kebawahan..berikut adalah contohnya,
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama
: .……………………………………………………..
Pekerjaan
: ……………………………………………………...
Alamat
: ………………………………………………………
Dalam hal ini memilih domisili hokum
di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini menerangkan bahwa dengan ini memberi
kuasa penuh kepada :
R. Soeroso,
S.H.
Drs. Eddy Sadeli, S.H.
J. Budi Hariyanto,
S.H. S.
Husein, Sm.Hk.
Johannes Aipassa, S.H.
L. Inawati, S.H.
Advokat, Pengacara dan Penasehat
Hukum pada Kantor Pengacara/Law Office “R. Soeroso, S.H. & Assosiates”,
beralamat di Jakarta Barat, Jalan Pintu Besar Utara No. 6 yang bertindak baik
sendiri-sendiri maupun bersama.
---------------------------------------------------
KHUSUS--------------------------------------------
Untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa :
-
Untuk memberi jawaban dan tindakan
hokum lainnya atas gugatan dari (nama penggugat …………..) yang terdaftar di
pengadilan negeri Jakarta ……………. No. ………../Pdt./G.19../Jak. …., Tgl. ……………..
mengenai ……… dan ……
-
Untuk mengajukan gugatan balasan
(Rekonpensi) terhadap ………….. (nama ………..), Alamat …………….. serta untuk
mengajukan tuntutan ganti rugi, bunga dan uang untuk paksa terhadap Sdr.
……………………. Tersebut.
Mengenai hal tersebut di atas, untuk
dan atas nama Pemberi Kuasa menghadap di muka Pengadilan Negeri serta
Badan-badan Kehakiman lain atau Pembesar-pembesar lainnya, mengajukan
permohonan-permohonan yang perlu menjalankan perbuatan- perbuatan, atau
memberikan keterangan-keterangan yang menurut hokum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang Kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran-pembayaran dalam perkara
ini, mempertahankan kepentingan Pemberi Kuasa, naik banding, minta eksekusi,
membalas segala perlawanan, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih
dahulu dari Pemberi Kuasa dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap
perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat
Kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi
serta secara tegas dengan retensi dan seterusnya menurut hokum, seperti yang
dimaksudkan dalam Pasal 1812 KHUPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang
ditetapkan dalam Undang-undang.
………………….., ………………19……..
Penerima
Kuasa
Pemberi Kuasa
(…………………)
(……………….)
Dipersiapkan
oleh
: Indyah Respati, S.H.
Sumber
dari
: Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
Perdagangan”
(Abdulkadir Muhammad)
0 comments