Dibawah ini merupakan sebuah contoh surat perjanjian sewa-menyewa dan anda dapat mengisi titik" dibawah ini dengan identitas yang anda inginkan . . .
No. …………..
Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama ………………. Pekerjaan …………. Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama ……….. berkedudukan di ………….. selanjutnya
disebut yang menyewakan;
2. Nama …………… pekerjaan ……………. Alamat
……………….. dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri, selanjutnya disebut
penyewa;
Dengan ini menerangkan bahwa pihak
yang menyewakan adalah pemilik sah sebuah rumah yang terletak di jalan ………… No.
……. Kota ………….. bermaksud menyewakan rumahnya kepada penyewa dan penyewa
bersedia menyewa rumah tersebut dari pihak yang menyewakan berdasarkan
ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
(1) Sewa rumah ditetapkan sebesar Rp.
…….. (………….) untuk jangka waktu sewa …… tahun terhitung sejak tanggal
penandatanganan surat perjanjian ini.
(2) Pembayaran sewa rumah dilakukan
secara tunai oleh penyewa kepada yang menyewakan dengan diberikan tanda terima
yang sah (kuitansi) segera setelah selesai penandatanganan perjanjian ini.
Pasal 2
(1) Jika terjadi pembatalan perjanjian
ini sebelum rumah tersebut ditempati oleh penyewa, maka uang sewa dikembalikan
kepada penyewa dengan dikenakan potongan 10% dari harga sewa sebagai ganti
kerugian pemutusan perjanjian ini.
(2) Jika terjadi pembatalan perjanjian
ini sebelum jangka waktu sewa berakhir atas kehendak penyewa sendiri, penyewa
tidak dapat menuntut pengembalian uang sewa atau ganti kerugian apapun dari
yang menyewakan.
(3) Selama jangka waktu sewa, baik
sebagian ataupun seluruh jangka waktu sewa tersebut, penyewa tidak dibenarkan
dan dilarang mengalihsewakan rumah tersebut kepada pihak lain (pihak ketiga),
dengan ancaman pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian
kepada yang menyewakan.
Pasal 3
(1) Selama waktu sewa, penyewa wajib
merawat, memelihara, dan menjaga rumah yang disewa itu dengan sebaik-baiknya
atas biaya yang ditanggung oleh penyewa sendiri.
(2) Jika terjadi kerusakan-kerusakan
kecil, atau kerusakan sebagai akibat perbuatan penyewa atau orang yang berada
di bawah pengawasannya, maka semua biaya perbaikan dibebankan dan menjadi
tanggung jawab penyewa sendiri.
(3) Jika terjadi kerusakan berat karena
kesalahan konstruksi, bencana alam, maka tanggung jawab pemilik rumah.
(4) Selama waktu sewa, penyewa tidak
boleh mengubah, menambah, mengurangi bentuk bangunan rumah yang sudah ada,
dengan ancaman membayar ganti kerugian kepada yang menyewakan.
Pasal 4
(1) Penyewa wajib membayar sendiri biaya
pemakaian telepon, aliran listrik, air PAM, Pajak Bumi dan Bangunan pada rumah
yang disewanya itu.
(2) Jika terjadi kerugian akibat
kelalaian memenuhi kewajiban dalam ayat (1), penyewa bertanggung jawab
mengganti kerugian tersebut.
Pasal 5
(1) Yang menyewakan menjamin penyewa
bahwa, rumah yang disewa itu dalam keadaan tidak disengketakan, bebas dari
tuntutan apapun dari pihak ketiga.
(2) Yang menyewakan menjamin penyewa
bahwa jual beli rumah tersebut tidak memutuskan perjanjian ini.
Pasal 6
(1) Jika penyewa ingin memperpanjang
jangka waktu sewa, maka selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan sebelum
perjanjian ini berakhir, penyewa telah memberitahukan dan memusyawarahkan
dengan pihak yang menyewakan.
(2) Setelah jangka waktu sewa berakhir
sedangkan penyewa tidak memperpanjang waktu sewa, maka penyewa wajib segera
mengosongkan rumah tersebut dalam keadaan baik dan menyerahkan kunci rumah
kepada pihak yang menyewakan.
(3) Penyewa boleh mengangkat peralatan
yang dipasangnya dengan biaya sendiri pada rumah tersebut tanpa merusak rumah,
dan jika karena pembongkaran peralatan itu timbul kerusakan, maka penyewa
bertanggung jawab membayar biaya perbaikannya.
Pasal 7
Semua perselisihan yang timbul dari
perjanjian ini kedua belah pihak setuju menyelesaikannya secara musyawarah
untuk mufakat, dengan mengindahkan kelayakan dan kepatutan.
Demikianlah surat perjanjian ini
dibuat di ……… pada hari ………… tanggal …….., setelah dibaca dan dipahami isinya
kemudian ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Yang menyewakan
Penyewa
…………………..
……………………….
Dipersiapkan
oleh : Indyah
Respati, S.H.
Sumber
dari
: Perjanjian Baku dalam Praktek Perusahaan
0 comments