SUMBER-SUMBER PENERIMAAN NEGARA

1. Pajak
Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib pajak tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya. Jenis pajak di Indonesia:

a. Pajak Pusat:
 - Pajak Penghasilan (PPh) 
 - Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) 
 - Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)
 - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
 - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
 - Bea Meterai
 - Bea Masuk
 - Cukai
 - Pajak Ekspor

b. Pajak Daerah:
 - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
 - Pajak Hotel dan Restoran (PHR)
 - Pajak Reklame
 - Pajak Hiburan
 - Pajak Bahan Bakar

2.  Retribusi 
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya. Contoh, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll


3. Keuntungan BUMN/BUMD 
Sebagai pemilik BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD berhak memperoleh bagian laba BUMD.


4. Denda dan Sita
Pemerintah berhak memungut denda atau menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat (individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan pemerintah. Misalnya: denda pelanggaran lalulintas, denda ketentuan peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan atas hutang yang tidak tertagih, dll
 
5. Pencetakan Uang 

Pencetakan uang umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran, apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah. Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi

6. Pinjaman 

Pinjaman pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah dikemudian hari akan menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar kembali, berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi perbankan, institusi non bank, maupun individu

7. Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah

Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi, atau pemerintah. Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh dari dalam maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah. 

8. Penyelenggaraan Undian  Berhadiah

Pemerintah dapat menyelenggarakan undian berhadiah dengan menunjuk suatu institusi tertentu sebagai penyelenggara. Jumlah yang diterima pemerintah adalah selisih dari penerimaan uang undian dikurangi dengan biaya operasi dan besarnya hadiah yang dibagikan.Banyak negara menyelenggarakan undian berhadiah, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, Jepang, Jerman, Indonesia (pernah).
Tags:

About

Thank you for your visit in my blog, you can access subtitle in this blog. If you need subtitle you can request in my contact or comment in one of article. Author : Alan Hendrawan

0 comments

Leave a Reply

Thank you for your comment in my blog