1. Pajak
Pajak merupakan
pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) terhadap wajib
pajak tertentu berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat
dipaksakan) tanpa ada imbalan langsung bagi pembayarnya. Jenis pajak di
Indonesia:
a. Pajak Pusat:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn-BM)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Bea Meterai
- Bea Masuk
- Cukai
- Pajak Ekspor
b. Pajak Daerah:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Hotel dan Restoran (PHR)
- Pajak Reklame
- Pajak Hiburan
- Pajak Bahan Bakar
2. Retribusi
Retribusi merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah (pusat/daerah) berdasarkan undang-undang (pemungutannya dapat dipaksakan) di mana pemerintah memberikan imbalan langsung bagi pembayarnya. Contoh, pelayanan medis di rumah sakit milik pemerintah, pelayanaan perpakiran oleh pemerintah, pembayaran uang sekolah, dll
3. Keuntungan BUMN/BUMD
Sebagai pemilik
BUMN, pemerintah pusat berhak memperoleh bagian laba yang diperoleh
BUMN. Demikian pula dengan BUMD, pemerintah daerah sebagai pemilik BUMD
berhak memperoleh bagian laba BUMD.
4. Denda dan Sita
Pemerintah berhak
memungut denda atau menyita asset milik masyarakat, apabila masyarakat
(individu/kelompok/organisasi) diketahui telah melanggar peraturan
pemerintah. Misalnya: denda pelanggaran lalulintas, denda ketentuan
peraturan perpajakan, penyitaan barang-barang illegal, penyitaan jaminan
atas hutang yang tidak tertagih, dll
5. Pencetakan Uang
Pencetakan uang
umumnya dilakukan pemerintah dalam rangka menutup defisit anggaran,
apabila tidak ada alternatif lain yang dapat ditempuh pemerintah.
Penentuan besarnya jumlah uang yang dicetak harus dilakukan dengan
cermat, agar pencetakan uang tidak menimbulkan inflasi
6. Pinjaman
Pinjaman
pemerintah merupakan sumber penerimaan negara, yang dilakukan apabila
terjadi defisit anggaran. Pinjaman pemerintah dikemudian hari akan
menjadi beban pemerintah, karena pinjaman tersebut harus dibayar
kembali, berikut dengan bunganya. Pinjaman dapat diperoleh dari dalam
maupun luar negeri. Sumber pinjaman bisa berasal pemerintah, institusi
perbankan, institusi non bank, maupun individu
7. Sumbangan, Hadiah, Dan Hibah
Sumbangan, hadiah,
dan hibah dapat diperoleh pemerintah dari individu, institusi, atau
pemerintah. Sumbangan, hadiah, dan hibah dapat diperoleh dari dalam
maupun luar negeri. Tidak ada kewajiban pemerintah untuk mengembalikan
sumbangan, hadiah, atau hibah. Sumbangan, hadiah, dan hibah bukan
penerimaan pemerintah yang dapat dipastikan perolehannya. Tergantung
kerelaan dari pihak yang memberi sumbangan, hadiah, atau hibah.
8. Penyelenggaraan Undian Berhadiah
0 comments