Pengertian tentang demokrasi dapat di lihat dari tinjauan bahasa
(etmologis)dan istilah (terminologis) secara etologi demokrasi terdiri dari dua kata
yang berasal dari bahasa yunani demosyang berarti rakyat sedangkan crots yang
berarti kekuasaan jadi demokrasi adalah keadaan Negara dimana system
pemerintahannya kedaulatan ad di tangan rakyat kekuasaan tertinggi berada dalam
keputusan ada di tangan rakyat ,rakyat kuasa , pemerintah rakyat dan kuasa oleh
rakyat.
Menurut Hendry B menyatakan bahwa demokrasi sebagai system politik
merupakan suatu sietm yang menunjukan bahwa kebijakan umumdi tentukan atas
dasar mayoritas oleh wakil –wakil yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihanpemilihan berkala yang di dasrkan atas prinsip kesamaan politik dan di
selenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik sedangkan affan
gafar (2000) memakai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara
normative (demokrasi normative) dan empirit adalah demakrasi yang secara ideal
hendak di lakukan oleh sebuah Negara, sedangkan demokrasi empiric demokrasi
dalam perwujudannya pada dunia politik priktis.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat
dan bernegara mengadung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan
ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupanya, termasuk dalam nilai
kebijakan bernegara Karen kebijakan tersebut akan menentukan kebijakn untuk
rakyat .
Bahwa hakikatnay demokrasi sebagai suatu system bermasyrakat dan
bernegara serta pemerintah memberikan penekana pada keberadan kekuasaan di
tangan rakyat baik dalam penyelengaraan Negara maupun kekuasaan pemerintah
ada di tangan rakyat.
Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokrasi:
Pentingnya kesadarn akan pluralisme. Tidak sekedar pengakuan pasif akan
kenyatan masyarakat yang majemuk
Musyawarah.
Saling memberi syata internalisasi makna dan semangat musyawarah
menghendaki atau mengharuskan,
Pertimbangan moral
Pemupukan yang jujur dan sehat
Pemenuhan segi-segi ekonomi
Kerja samantar warga masyrakat dan sikap mempercayai itikad baik
masing-masing
pandangan hidup demokratis harus di jadikasn unsure yang menyatu
dalam pendidikan
( Azumardy Azra, 2003:110-115)
Kekuasan yang ada di tangan rakyat suatu pemerinthan yang ada di tangan
rakyat oleh rakyat untuk rakyat atau gavermennt of the people by the people and
for the people berlainan dengan kediktatoran oleh karena itu dalam demokrasi ,
rakyat yang membuat undang-undang yang tidak melindungi kepentingan rakyat
bukan untuk undang-undanh yang tidak melindungi kepentingan rakyat, baik
politik ,social ekonomi dan kebudayaan harus dig anti dengan undang-undang
yang sesuai dengankehedak rakyat, undang-undang harus sama dan membangun
dengan suara rakyat atau the low must be the veoci of the people dan
pemerintahan harus mendapatkan persetujuan rakyat atau the gavermannt must
be the consent of the people.
Pada dasarnya Ali Abd al Raziq dalam prinsif dasar kekuasaan Negara
menurut dia adalah demokrasi karena masyarkat yang akan memilih pemimpin
mereka dan kekuasaanya ada di tangan rakyat tidak ada di tangan tuhan. Karena
Negara hanya urusan duniawi saja tidak menyangkut urusan agama. Jadi hanya
rakyatlah yang mempunyai kekuasaan yang absolut pemimpin hanya
melaksanakan tugas-tugas yang di amanatkan oleh rakyat karena Negara
kebutuhan duniawi jadi menurut Ali Abd al Raziq demokrasilah yang paling
pantas untuk prinsip dasar kekuasaan.
(etmologis)dan istilah (terminologis) secara etologi demokrasi terdiri dari dua kata
yang berasal dari bahasa yunani demosyang berarti rakyat sedangkan crots yang
berarti kekuasaan jadi demokrasi adalah keadaan Negara dimana system
pemerintahannya kedaulatan ad di tangan rakyat kekuasaan tertinggi berada dalam
keputusan ada di tangan rakyat ,rakyat kuasa , pemerintah rakyat dan kuasa oleh
rakyat.
Menurut Hendry B menyatakan bahwa demokrasi sebagai system politik
merupakan suatu sietm yang menunjukan bahwa kebijakan umumdi tentukan atas
dasar mayoritas oleh wakil –wakil yang di awasi secara efektif oleh rakyat dalam
pemilihanpemilihan berkala yang di dasrkan atas prinsip kesamaan politik dan di
selenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik sedangkan affan
gafar (2000) memakai demokrasi dalam dua bentuk yaitu pemaknaan secara
normative (demokrasi normative) dan empirit adalah demakrasi yang secara ideal
hendak di lakukan oleh sebuah Negara, sedangkan demokrasi empiric demokrasi
dalam perwujudannya pada dunia politik priktis.
Dengan demikian makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat
dan bernegara mengadung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan
ketentuan dalam masalah-masalah mengenai kehidupanya, termasuk dalam nilai
kebijakan bernegara Karen kebijakan tersebut akan menentukan kebijakn untuk
rakyat .
Bahwa hakikatnay demokrasi sebagai suatu system bermasyrakat dan
bernegara serta pemerintah memberikan penekana pada keberadan kekuasaan di
tangan rakyat baik dalam penyelengaraan Negara maupun kekuasaan pemerintah
ada di tangan rakyat.
Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokrasi:
Pentingnya kesadarn akan pluralisme. Tidak sekedar pengakuan pasif akan
kenyatan masyarakat yang majemuk
Musyawarah.
Saling memberi syata internalisasi makna dan semangat musyawarah
menghendaki atau mengharuskan,
Pertimbangan moral
Pemupukan yang jujur dan sehat
Pemenuhan segi-segi ekonomi
Kerja samantar warga masyrakat dan sikap mempercayai itikad baik
masing-masing
pandangan hidup demokratis harus di jadikasn unsure yang menyatu
dalam pendidikan
( Azumardy Azra, 2003:110-115)
Kekuasan yang ada di tangan rakyat suatu pemerinthan yang ada di tangan
rakyat oleh rakyat untuk rakyat atau gavermennt of the people by the people and
for the people berlainan dengan kediktatoran oleh karena itu dalam demokrasi ,
rakyat yang membuat undang-undang yang tidak melindungi kepentingan rakyat
bukan untuk undang-undanh yang tidak melindungi kepentingan rakyat, baik
politik ,social ekonomi dan kebudayaan harus dig anti dengan undang-undang
yang sesuai dengankehedak rakyat, undang-undang harus sama dan membangun
dengan suara rakyat atau the low must be the veoci of the people dan
pemerintahan harus mendapatkan persetujuan rakyat atau the gavermannt must
be the consent of the people.
Pada dasarnya Ali Abd al Raziq dalam prinsif dasar kekuasaan Negara
menurut dia adalah demokrasi karena masyarkat yang akan memilih pemimpin
mereka dan kekuasaanya ada di tangan rakyat tidak ada di tangan tuhan. Karena
Negara hanya urusan duniawi saja tidak menyangkut urusan agama. Jadi hanya
rakyatlah yang mempunyai kekuasaan yang absolut pemimpin hanya
melaksanakan tugas-tugas yang di amanatkan oleh rakyat karena Negara
kebutuhan duniawi jadi menurut Ali Abd al Raziq demokrasilah yang paling
pantas untuk prinsip dasar kekuasaan.
19 Juni 2011 pukul 10.49
Katanya sih gitu gan...
Oya Btw,
Kunjungan malam sekaligus laporan bhw link saya sdh diganti dari yg sebelumnya http://binhakim.blogspot.com menjadi http://www.binhakim.com
Kepada agan saya memohon kiranya link/banner saya yg ada di blog keren ini agar kiranya alamat linknya diganti menjadi http://www.binhakim.com
Terima Kasih sebelumnya kpd agan
Jayalah blogger Indonesia
Salam hangat,
Ismail Hakim Nasution