Stuktur Kekuasaan Negara

Dalam buku Ali Abd al Raziq tidak menyatakan tentang suktur kekuasaan
negara mungkin Ali Abd al Raziq mengabaikan tentang stuktur kekuasaan tiadak
mengupas, kurang prinsip mengenai pemerintahan dan tidak tertarik terhadap


stuktur kekuasan negara mungkin ali abd al raziq dalam mengartikan Negara
hanya secara global tidak terperinci atau hanya universal beda dengan para ulam
lainnya mereka menjelaskan tentang stuktur kekuasaan Negara misalnya:
Imam Al Mawardi ia menyatakan dan mengupas tentang stuktur kekuasan
dari mulai yang tertinggi yaitu kepala Negara dia di angkat untuk menjadi
seorang imam atau kepala Negara yang di angkat oleh masyarakat dan status
wajibnya seorang imamah,jika imamah pemimpin ) telah di ketahui sebagai man
yang wajib bagi umat manusia untuk mengangkat seorang imam oleh syariat
islam maka status wajib imamah (pemimpin0 adalah fardu kifayah seperti jihad.
Dan mencari ilmu, artinya peminpin telah di jalankan oleh orang yang berhak
mejalankannya, maka peminpin tel;ah tergugur dari oran lain. Jadi status hokum
seorang peminpin adalah wajib atau fardhu kipayah maka apabial tidak ada orang
yang tidak menjalankan tugas imam maka harus ada dua pihak:
1. Dewan pemilihan yang bertugas memilih imam (khalifah)bagi umat
2. Dewam imam (khalifah yang berhak mengangkat salah seorang di antara
mereka sebagai imam
Selain dua pihak di atasempunyai dosa atau keterlambatan pengangkatan
(imam jika kedua belah pihak di atas mendapat keistimewaan untuk mengangkat
imam)maka dari keduanya wajib memiliki criteria-kriteria yang legal.
Yang kedua : adanya pengangkatan menteri untuk membantu peminpin atau
kepala Negara menteri disini terbagi dua macam yang pertama :menteri tafwidhi
atau plenipotentlary (dengan mandate penuh)yang kedua :menteri tanfizi
(pelaksana )menteri tanfidzi ialah menteri yang di angkat oleh seorang imam
untuk melaksanakan tugas-tugasnya berdasarkan pendapatnya dan ijtihadnya
sendiri pengangkatan menteri itu sah dan tidak ada salahnya sedangkan menteri
tanfidzi (pelaksana)ia adalah bertugas melaksanakan tugas-tugas tersebut.ia lebih
mirip sebagai mediator dan tidak berhak mengangkat pejabat lainnya untuk
melaksanakn tugas-tugasnya ia hanya perwakilan saja., menteri tanfidzi tidak
memerlukan pengangkatan namun hanya memberikan pemberitahuannya.
Yang ketiga: adanya pengangkatan gubernur seseorang yang di angkat oleh
seorang kepala negara untuk menerima jabatan untuk menjadi peminpin salah satu
propinsi maka jabatanya terbagi dua bagian yang besifat umum adalah(a)
pengangkatan atas dasar sukarela (b)penguasa atas dasar terpaksa. Jadi
pengangkatan gubernur dengan akad atas dasar sukarela (gubernur
Mustafa)mempunyai tugas tertentu dan otoritas tertentu pula.pengakatan ialah
imam menyerahakan keeminpinan satu propinsi, untuk mengayomi masyarakat
yang ada di dalanya kepadda seseorang.dan criteria yang harus di miliki
gubernurtidak jauh berbeda dengan menteri tanfidzi perbedaan keduanya hanya
otoritas gubernur proinsi lebih sempit jika di bandingkan dengan seorang menteri
namun keduanya tidak saling membelakangi adanya kesamaan di antara keduanya
dalam criteria yang harus di miliki.
Yang keempat: adanya pengangkatan seorang panglima perang di proyeksikan
untuk melawan orang-orang yang memberontak.jabatan Panglima perang terbagi
pada dua bagian(a) jabatan yang terbatas hanya mengatur pasukan dan meminpin
perang ssyarat-syarat yang terkait seperti gubernur khusus kekuasaanya terbatas
hanya untuk mengatur perang (b)ia deserahi untuk nenagani yang terkait deangan
perang seperti membagi harta rampasan dan membuat perdamaian dalam hal ini
kriterianya sama dengan gubernur.
Yang kelima:adanya pegangkatan seorang hakim dan mereka harus memiliki
syarat-syarat tertentu.jika seseorang diangakat menjadi seorang hakim dan
keputusan di terapkan dan harus mempunyai syrat tesebut.laki-laki, harus
mempunyai pengetahuan, merdeka, islam, adil, sehat pendengaran dan
penglihatan,. Agar dengan pendengaran dan penglihatan ia bias menetapkan
hokum dan ia mengetahui hokum-hukum syariat ilmu-ilmi dasar(ushul0dan
cabang-cang furu. Dalamkekuasan ia di beriakan hak untuk menentukan hokum
yang berlaku dan menjatuhkan hokum yang bersalah dan menegakan hukum yang
adil.
Yang keemam:adanya jabatan wali pidana tugas wali pidana mengajak wali
pidana kepada keadilan dengan menakuti-nakuti mereka dan melarang piha yang
berperkara dari saling memusuhi dengan mengancam mereka .ia diberi kekuasaan
untuk menjatuhkan sanksi.
Yang ketujuh: pengangkatan seorang nakib(kepala)bernasab mulia jabatan nakib
ini sengaja di bentuk untuk melidungi orang-orang yang bernasabterhormat dari
orang-orang yang tidak selevel dengan nasab mereka dan tidak sejajar dengan
nasab mereka agar mereka di cintai dan di perintah mereka di realisir.
Yang kedelapan : adanya pengangkatan seorang iman salat dan di angkat oleh
seorang kepala Negara untuk mengatur mesjid-mesjid yang ada di sekitar wilayah
Negara dan di ber kekuasaan untuk mengatur sepenuhnya.
Sembilan :di angkatnya seorang oleh seorang khalifah untuk mengatur zakat dan
meminta pada masyarakay yang mamuh untuk mensedekahkan sebagian hartanya
dan terus membagikannya pada orang yang tidak mampuh.
Sedangkan menurut Al Maududi stuktur kekuasaan negara di awali dengan
didirikanya lembaga-lembaga pemerintahaan seperti legislative dan fungsi
legislatif untuk penengah dan pemberi fatwa, bahwa jelas suatu negara yang di
dirikan dengan dasar kedaulatan tuhan tidak dapat melakukan leegilasi yang
bertolak belakang deangan al qur’an dan sunnah ,s sekalipun consensus rakyat
menentukan yang keduanya sedangkan eksekutif ialah untuk menegakan
pedoman-pedoman tuhan yang di sampaikam melalui al-qur’an dan as sunnah
serta untuk menyiapkan masyarakat agar mengakui pedoman-pedoman ini untuk
di jalankan kehidupan mereka sehari-hari,dan yudikatifuntuk menegakan
negaranya sesuai dengan kehidupan abadinya , Rosulullah saw. Sendirlah yang
menjadi hakim pertama egara tersebut. Dan beliau melaksanakan fungsi ini
dengan selaras dengan hokum tuha. Orang-orang yang melanjutkan tidak
memiliki arternatif lain kecuali mendasarkan keputusan mereka pada hukum tuhan
sebagaimana yang telah di sampaikan kepada mereka oleh Rosulullah.(Al
Maududi,1998: 244)
Tags:

About

Thank you for your visit in my blog, you can access subtitle in this blog. If you need subtitle you can request in my contact or comment in one of article. Author : Alan Hendrawan

0 comments

Leave a Reply

Thank you for your comment in my blog